KESIMPULAN
Di dunia ini
banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti
teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta
peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya yang
bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat
menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau lainnya dapat menjadi
sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak
berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi.
Sebagai manusia yang
beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat
memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya
sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai
melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita
menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.
SARAN
Cybercrime
adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas
keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu
negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime)
khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara
tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
Demikian makalah
ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang
terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga
dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru
setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai
manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam
penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang
membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang
akan datang. Atas segala perhatiannya kami haturkan terimakasih.
0 komentar:
Posting Komentar