CYBERCRIME
A.
DEFINISI
CYBERCRIME
Cybercrime adalah
tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace),
baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan
pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line
crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik
tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan
jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
- Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
- Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime
dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai
jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk
memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
B.
MOTIF
CYBERCRIME
Motif
pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan
menjadi dua kategori, yaitu : Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime)
pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu
- Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
- Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
C.
FAKTOR
PENYEBAB MUNCULNYA CYBERCRIME
Jika dipandang dari sudut pandang yang
lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi
menjadi dua faktor penting, yaitu :
1. Faktor Teknis
Dengan
adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang
menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya
antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk
melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan
pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
2. Faktor Sosial ekonomi
Cybercrime
dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan
dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan
isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi,
banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan.
Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan
ekonomi dunia.
D.
JENIS-JENIS
CYBERCRIME
Pengelompokan jenis-jenis cybercrime dapat
dikelompokkan dalam banyak kategori. Bernstein, Bainbridge, Philip Renata,
As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat pengelompokkan
masing-masing terkait dengan cybercrime ini. Salah satu pemisahan jenis
cybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif pelakunya :
1. Sebagai tindak kejahatan Murni
Kejahatan terjadi secara sengaja
dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap
sistem informasi atau sistem komputer. (tindak kriminal dan memiliki motif
kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet, Pengirim e-mail anonim yang
berisi promosi (spamming).
2. Sebagai tindak kejahatan Abu-abu
(tidak jelas)
Kejahatan
terjadi terhadap sistem komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian,
tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus:
Probing atau Portscanning; yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem
milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem
yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik
yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
E.
CYBERCRIME
DI INDONESIA
Ada beberapa fakta kasus cybercrime yang sering
terjadi di Indonesia, diantaranya adalah
:
1. Pencurian Account User Internet
Merupakan
salah satu dari kategori Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan
penipuan), hal ini dapat terjadi karena pemilik user kurang aware terhadap
keamanan di dunia maya, dengan membuat user dan password yang identik atau
gampang ditebak memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan
aksinya.
2. Deface (Membajak situs web)
Metode
kejahatan deface adalah mengubah tampilan website menjadi sesuai keinginan
pelaku kejahatan. Bisa menampilkan tulisan-tulisan provokative atau
gambar-gambar lucu. Merupakan salah satu jenis kejahatan dunia maya yang paling
favorit karena hasil kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.
3. Probing dan Port Scanning
Salah
satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan
adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port
scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di
server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server
target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan
seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat
apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang
terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan
seterusnya.
4. Virus dan Trojan
Virus
komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin
dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam
program atau dokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk perangkat lunak yang
mencurigakan (malicious software) yang dapat merusak sebuah sistem atau
jaringan. Tujuan dari Trojan adalah memperoleh informasi dari target (password,
kebiasaan user yang tercatat dalam system log, data, dan lain-lain), dan
mengendalikan target (memperoleh hak akses pada target).
5. Denial of Service (DoS) attack
Denial
of Service (DoS) attack adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau
server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource)
yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat
menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah
pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang
tersebut.
F.
PENANGANAN
CYBERCRIME
Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet yang
harus ditangani secara serius. Sebagai kejahatan, penanganan terhadap
cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal
yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime :
1. Dengan Upaya non Hukum
Adalah
segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku,
korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.
2. Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)
Adalah
segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai
hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.
Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan
cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut:
- Untuk menanggulangi masalah Denial of Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System (IPS) pada Router.
- Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik.
- Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan password secara berkala.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan
sehari-hari kita saat ini. Contoh: penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang;
handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); Internet untuk
melakukan transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau
untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui
Internet (e-procurement). Namun demikian segala aktivitas tersebut memiliki
celah yang dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk
melakukan kejahatan dunia maya (cybercrime), misalnya: Penyadapan email, PIN
(untuk Internet Banking), Pelanggaran terhadap hak-hak privacy, dll. Maka dari
itu diperlukan sebuah perangkat hukum yang secara legal melawan cybercrime.
Dalam hal ini cyberlaw tercipta.
G.
PERANGKAT
ANTI CYBERCRIME
Beberapa Hal yang perlu dilakukan dalam menangani Cybercrime
adalah memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum, sehingga meskipun tidak
dapat direduksi sampai titik nol paling tidak terjadinya cybercrime dapat
ditekan lebih rendah.
- Modernisasi Hukum Pidana Nasional. Sejalan dengan perkembangan teknologi, cybercrime juga mengalami perubahan yang significant. Contoh: saat ini kita mengenal ratusan jenis virus dengan dampak tingkat kerusakan yang semakin rumit.
- Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan Komputer. Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sistem komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik berupa denial of service attack atau virus.
- Meningkatkan pemahaman & keahlian Aparatur Penegak Hukum. Aparatur penegak hukum adalah sisi brainware yang memegang peran penting dalam penegakan cyberlaw. dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang baik terhadap cybercrime, diharapkan kejahatan dapat ditekan.
- Meningkatkan kesadaran warga mengenai masalah cybercrime. Warga negara merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya. Warga negara memiliki potensi yang sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime atau corban cybercrime. Maka dari itu, kesadaran dari warga negara sangat penting.
- Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime. Berbagai pertemuan atau konvensi antar beberapa negara yang membahas tentang cybercrime akan lebih mengenalkan kepada dunia tentang fenomena cybercrime terutama beberapa jenis baru.
0 komentar:
Posting Komentar