Jumat, 31 Mei 2013

CRACKING

Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Cracker yaitu sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain tanpa ijin (authorisasi) dan cracker ini lebih bersifat destruktif (merusak, memusnahkan, atau menghancurkan), biasanya terdapat pada jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, lalu dengan sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) yang dimiliki oleh orang lain, bahkan hingga men-delete data orang lain, mencuri data dan umumnya melakukan cracking untuk keuntungan sendiri, dan bermaksud jahat. Sebutan untuk cracker adalah hacker bertopi hitam (black hat hacker). Cracker memiliki perbedaan dengan hacker, namun prinsip kerja hacker dan cracker sebenarnya sama. Yang membedakan antara keduanya adalah tujuannya saja. Hacker yaitu biasanya mencari keuntungan dalam memasuki suatu sistem. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, namun hacker lebih fokus pada prosesnya, dan sedangkan cracker lebih fokus untuk menikmati hasilnya saja. Di bawah ini adalah contoh gambar cracking dari seorang cracker:

Banyak sekali kasus-kasus yang ditimbulkan oleh seorang cracker. Saya akan menyebutkan hanya tiga contoh sebagai gambaran untuk lebih mengenal tentang cracking, di antaranya adalah:
  • Pembobolan situs yang mengubah segala isinya menjadi berantakan. Sebagai contoh: Yahoo! pernah mengalami kejadian seperti ini sehingga mengakibatkan tidak bisa diakses dalam waktu yang lama, kasus klikBCA.com yang paling hangat dibicarakan beberapa waktu yang lalu.
  • Kasus lain misalnya yaitu dicurinya 55 ribu data kartu kredit dari situs CreditCards.com. Data tersebut kemudian ditayangkan di situs lain oleh cracker, namun ia gagal memeras sejumlah USD 100 dari situs tersebut. Kejadian pencurian data kartu kredit ini berlangsung pada bulan Desember tahun 2000.
  • Dan yang paling terkenal adalah salah seorang cracker Amerika yang menggunakan nama samara yaitu “MafiaBoy” terbukti memamerkan kemampuannya untuk melumpuhkan situs CNN.com pada tanggal 8 Februari 2000 kepada rekan cracker lainnya di sebuah chat room. Di dalam chat room tersebut ia juga terbukti menganjurkan rekannya untuk melakukan serangan ke situs internet lain yang akhirnya dapat melumpuhkan situs seperti: Yahoo.com, Amazon.com, eBay.com dan ZDNet.com

PENANGGULANGAN CRACKING

          biasanya seseorang yang menggunakan Microsoft Windows tidak mungkin secara efektif melindungi sistem Windows dari serangan crack. kode dan arsitektur Windows terlalu banyak mengandung cacat, sehingga berusaha mengamankan Windows seperti berusaha menyelamatkan kapal yang bocor dengan saringan. Satu-satunya cara pencegahan yang andal adalah berpindah ke Linux atau sistem operasi lain yang setidaknya dirancang untuk keamanan. 

Rabu, 29 Mei 2013

KESIMPULAN & SARAN



KESIMPULAN

        Di dunia ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan. Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena keberadaannya yang bagai memiliki dua mata pisau yang saling berlawanan, satu mata pisau dapat menjadi manfaat bagi banyak orang, sedangkan mata pisau lainnya dapat menjadi sumber kerugian bagi yang lain, banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan teknologi informasi dan komunikasi. 
    Sebagai manusia yang beradab, dalam menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.


SARAN

       Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang mestinya kita hindari atau kita berantas keberadaannya. Cyberlaw adalah salah satu perangkat yang dipakai oleh suatu negara untuk melawan dan mengendalikan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya dalam hal kasus cybercrime yang sedang tumbuh di wilayah negara tersebut. Seperti layaknya pelanggar hukum dan penegak hukum.
       Demikian makalah ini kami susun dengan usaha yang maksimal dari tim kami, kami mengharapkan yang terbaik bagi kami dalam penyusunan makalah ini maupun bagi para pembaca semoga dapat mengambil manfaat dengan bertambahnya wawasan dan pengetahuan baru setelah membaca tulisan yang ada pada makalah ini. Namun demikian, sebagai manusia biasa kami menyadari keterbatasan kami dalam segala hal termasuk dalam penyusunan makalah ini, maka dari itu kami mengharapkan kritik atau saran yang membangun demi terciptanya penyusunan makalah yang lebih sempurna di masa yang akan datang. Atas segala perhatiannya kami haturkan terimakasih.

CYBERCRIME

A.    DEFINISI CYBERCRIME
      Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
  •     Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
  •      Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
B.     MOTIF CYBERCRIME
     Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu : Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu 
  • Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.
  • Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi.
C.    FAKTOR PENYEBAB MUNCULNYA CYBERCRIME
      Jika dipandang dari sudut pandang yang lebih luas, latar belakang terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting, yaitu :
1.      Faktor Teknis
Dengan adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling terhubungnya antara jaringan yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak meratanya penyebaran teknologi menjadikan pihak yang satu lebih kuat daripada yang lain.
2.      Faktor Sosial ekonomi
Cybercrime dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan. Keamanan jaringan merupakan isu global yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Melihat kenyataan seperti itu, Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.
D.    JENIS-JENIS CYBERCRIME
    Pengelompokan jenis-jenis cybercrime dapat dikelompokkan dalam banyak kategori. Bernstein, Bainbridge, Philip Renata, As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat pengelompokkan masing-masing terkait dengan cybercrime ini. Salah satu pemisahan jenis cybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif pelakunya  :
1.      Sebagai tindak kejahatan Murni
Kejahatan terjadi secara sengaja dan terencana untuk melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. (tindak kriminal dan memiliki motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet, Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming).
2.      Sebagai tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas)
Kejahatan terjadi terhadap sistem komputer tetapi tidak melakukan perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus: Probing atau Portscanning; yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

E.     CYBERCRIME DI INDONESIA
Ada beberapa fakta kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia, diantaranya adalah  :
1.      Pencurian Account User Internet
Merupakan salah satu dari kategori Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan), hal ini dapat terjadi karena pemilik user kurang aware terhadap keamanan di dunia maya, dengan membuat user dan password yang identik atau gampang ditebak memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan aksinya.
2.      Deface (Membajak situs web)
Metode kejahatan deface adalah mengubah tampilan website menjadi sesuai keinginan pelaku kejahatan. Bisa menampilkan tulisan-tulisan provokative atau gambar-gambar lucu. Merupakan salah satu jenis kejahatan dunia maya yang paling favorit karena hasil kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.
3.      Probing dan Port Scanning
Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya.
4.      Virus dan Trojan
Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk perangkat lunak yang mencurigakan (malicious software) yang dapat merusak sebuah sistem atau jaringan. Tujuan dari Trojan adalah memperoleh informasi dari target (password, kebiasaan user yang tercatat dalam system log, data, dan lain-lain), dan mengendalikan target (memperoleh hak akses pada target).
5.      Denial of Service (DoS) attack
Denial of Service (DoS) attack adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.
F.     PENANGANAN CYBERCRIME
Cybercrime adalah masalah dalam dunia internet yang harus ditangani secara serius. Sebagai kejahatan, penanganan terhadap cybercrime dapat dianalogikan sama dengan dunia nyata, harus dengan hukum legal yang mengatur. Berikut ini ada beberapa Cara Penanganan Cybercrime :
1.      Dengan Upaya non Hukum
Adalah segala upaya yang lebih bersifat preventif dan persuasif terhadap para pelaku, korban dan semua pihak yang berpotensi terkait dengan kejahatan dunia maya.
2.      Dengan Upaya Hukum (Cyberlaw)
Adalah segala upaya yang bersifat mengikat, lebih banyak memberikan informasi mengenai hukuman dan jenis pelanggaran/ kejahatan dunia maya secara spesifik.
Beberapa contoh yang dapat dilakukan terkait dengan cara pencegahan cyber crime adalah sebagai berikut:        
  1. Untuk menanggulangi masalah Denial of Services (DoS), pada sistem dapat dilakukan dengan memasang firewall dengan Instrussion Detection System (IDS) dan Instrussion Prevention System (IPS) pada Router.
  2. Untuk menanggulangi masalah virus pada sistem dapat dilakukan dengan memasang anti virus dan anti spy ware dengan upgrading dan updating secara periodik.
  3. Untuk menanggulangi pencurian password dilakukan proteksi security system terhadap password dan/ atau perubahan password secara berkala.
     Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Contoh: penggunaan mesin ATM untuk mengambil uang; handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); Internet untuk melakukan transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui Internet (e-procurement). Namun demikian segala aktivitas tersebut memiliki celah yang dapat dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan dunia maya (cybercrime), misalnya: Penyadapan email, PIN (untuk Internet Banking), Pelanggaran terhadap hak-hak privacy, dll. Maka dari itu diperlukan sebuah perangkat hukum yang secara legal melawan cybercrime. Dalam hal ini cyberlaw tercipta.
G.    PERANGKAT ANTI CYBERCRIME
Beberapa Hal yang perlu dilakukan dalam menangani Cybercrime adalah memperkuat aspek hukum dan aspek non hukum, sehingga meskipun tidak dapat direduksi sampai titik nol paling tidak terjadinya cybercrime dapat ditekan lebih rendah.
  • Modernisasi Hukum Pidana Nasional. Sejalan dengan perkembangan teknologi, cybercrime juga mengalami perubahan yang significant. Contoh: saat ini kita mengenal ratusan jenis virus dengan dampak tingkat kerusakan yang semakin rumit.
  • Meningkatkan Sistem Pengamanan Jaringan Komputer. Jaringan komputer merupakan gerbang penghubung antara satu sistem komputer ke sistem yang lain. Gerbang ini sangat rentan terhadap serangan, baik berupa denial of service attack atau virus.
  • Meningkatkan pemahaman & keahlian Aparatur Penegak Hukum. Aparatur penegak hukum adalah sisi brainware yang memegang peran penting dalam penegakan cyberlaw. dengan kualitas tingkat pemahaman aparat yang baik terhadap cybercrime, diharapkan kejahatan dapat ditekan.
  • Meningkatkan kesadaran warga mengenai masalah cybercrime. Warga negara merupakan konsumen terbesar dalam dunia maya. Warga negara memiliki potensi yang sama besar untuk menjadi pelaku cybercrime atau corban cybercrime. Maka dari itu, kesadaran dari warga negara sangat penting.
  • Meningkatkan kerjasama antar negara dalam upaya penanganan cybercrime. Berbagai pertemuan atau konvensi antar beberapa negara yang membahas tentang cybercrime akan lebih mengenalkan kepada dunia tentang fenomena cybercrime terutama beberapa jenis baru.

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
    Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
B.     METODE PENULISAN
Blog ini adalah salah satu tugas Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. Penyusunan Blog ini (khususnya artikel yang berkaitan dengan cybercrime dan cyberlaw) adalah hasil dari apa yang telah kami pelajari dari kampus ataupun dari bantuan media internet maupun buku-buku yang telah kami pelajari sebelumnya. Kami berharap semoga dengan adanya blog ini dapat memberikan pengetahuan yang bermanfaat khususnya berkaitan dengan cybercrime dan cyberlaw.
Dalam penyusunan makalah ini, kami menggunakan beberapa tahap. Pada tahap awal yaitu pengumpulan data dan fakta kami lakukan dengan cara paralel, kemudian seluruh data dan fakta yang kami dapat dihimpun untuk kemudian diseleksi, mana yang akan dibahas lebih lanjut dalam makalah kami. Kemudian, segala data dan fakta yang telah lolos seleksi kami kelompokkan dan kami urutkan berdasarkan tema pembahasan, kemudian penulisan makalah dilakukan dengan memperhatikan data dan fakta yang kami peroleh sebagai bahan referensi penulisan.

KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan kasih sayang-nya kepada kita semua. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW, nabi akhir zaman teladan kita semua.
Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi adalah salah satu mata kuliah kami pada semester VI  selama menjalani kuliah di Bina Sarana Informatika. Mata kuliah ini begitu penting bagi kami terutama dalam hal pengenalan etika dan estetika dalam berinteraksi dengan segala hal yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi.
Makalah Cybercrime dan Cyberlaw ini merupakan salah satu tugas atau syarat dalam memenuhi nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. Dengan terselesaikannya makalah ini kami mengucapkan terimakasih kepada segala pihak yang telah memberikan bantuan dan dukungan, terutama sekali kepada :
  • Orang tua kami tercinta yang telah mendukung langkah gerak kami menjalani kuliah.
  • Dosen pengajar Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi yang telah memberikan dukungan semangat kepada kami dalam hal penyusunan makalah ini.
  • Rekan-rekan seperjuangan kelas 12.4B.32 Jurusan Menegement Informatika di Bina Sarana Informatika yang selama ini telah bahu membahu saling menolong dan saling memberi dorongan semangat dalam berbagai hal.
Akhirnya, penyusun berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja yang membacanya, menambah wawasan dan pengetahuan terutama dalam hal cybercrime - crack.

COVER

TUGAS ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI
CYBERCRIME
CRACK



 


Disusun Oleh :
YUDHA SULISTYO - (00000000)
ARI WIBOWO - (12097201)
TRIONO - (212097203)
ZIKRULLAH - (12097277)
IQBAL - (00000000)
TYO - (00000000)
     








Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika
Warung Jati

 

Welcome

Delete this widget from your Dashboard and add your own words. This is just an example!
@sikasikjozz. Diberdayakan oleh Blogger.